Pemkab Kuansing Rencanakan Pungutan Rp20/Kg Sawit, Targetkan PAD Ratusan Miliar
KompasRiau.id – Kuantan Singingi, 2 April 2026 – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) tengah menyiapkan kebijakan strategis berupa pungutan sebesar Rp20 per kilogram terhadap komoditas kelapa sawit. Langkah ini menjadi sorotan karena dinilai berpotensi mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) secara signifikan, sekaligus memicu perhatian dari berbagai pihak, khususnya pelaku industri sawit.
🔎 Rencana Pungutan dan Tujuan Kebijakan
Rencana pungutan ini ditujukan kepada perusahaan, khususnya Pabrik Kelapa Sawit (PKS), yang beroperasi di wilayah Kuansing. Pemerintah daerah menilai kontribusi sektor sawit terhadap penggunaan infrastruktur daerah, seperti jalan, perlu diimbangi dengan kontribusi finansial yang proporsional.
Kebijakan ini masih dalam tahap perencanaan dan akan diformalkan melalui Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar hukum pelaksanaannya.
📊 Potensi Pendapatan Daerah
Jika kebijakan ini diberlakukan, Pemkab Kuansing memperkirakan potensi pendapatan yang dapat diraih cukup besar.
Beberapa poin penting:
- Tarif pungutan: Rp20 per kilogram sawit
- Sasaran: Perusahaan/PKS, bukan petani
- Estimasi potensi PAD: hingga Rp240 miliar per tahun
- Fokus penggunaan: perbaikan infrastruktur dan pembangunan daerah
Angka tersebut mencerminkan besarnya kontribusi sektor sawit dalam menopang ekonomi daerah.
⚖️ Penegasan Pemerintah Daerah
Bupati Kuansing menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan membebani petani. Pungutan hanya akan diberlakukan kepada pihak industri yang secara langsung memanfaatkan fasilitas publik dalam operasionalnya.
Kebijakan ini juga dipandang sebagai bentuk keadilan fiskal, di mana pelaku usaha besar turut berkontribusi terhadap pembangunan daerah yang mereka manfaatkan.
🚧 Dampak dan Respons Publik
Rencana ini memunculkan beragam respons. Di satu sisi, kebijakan tersebut dinilai mampu meningkatkan kapasitas fiskal daerah. Namun di sisi lain, muncul kekhawatiran terkait potensi dampak terhadap harga sawit di tingkat petani jika beban biaya dialihkan oleh perusahaan.
Beberapa hal yang menjadi perhatian:
- Potensi peningkatan PAD daerah secara signifikan
- Kekhawatiran dampak tidak langsung kepada petani
- Kesiapan regulasi dan mekanisme pengawasan
🧠 Kesimpulan dan Imbauan
Rencana pungutan Rp20/kg sawit oleh Pemkab Kuansing menjadi langkah strategis yang sarat potensi sekaligus tantangan. Jika dirancang dan diawasi dengan baik, kebijakan ini dapat menjadi sumber pendanaan baru bagi pembangunan daerah tanpa merugikan masyarakat kecil.
Masyarakat diimbau untuk:
- Mengikuti perkembangan kebijakan secara kritis
- Memastikan transparansi dalam implementasi
- Mendukung kebijakan yang berpihak pada kepentingan publik
🔖 Tagar
#KompasRiauID #BeritaRiau #Kuansing #Sawit #EkonomiDaerah #PAD #KebijakanPublik #NewsUpdate #Indonesia #Pembangunan







Tinggalkan Balasan