Bapenda Pekanbaru Perketat Pengawasan Pajak Usaha, Kebocoran PAD Dibidik
Pekanbaru — Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mulai mengencangkan pengawasan terhadap kepatuhan pajak pelaku usaha. Langkah ini diambil menyusul masih ditemukannya ketidaksesuaian antara omzet riil dengan laporan pajak yang disampaikan ke pemerintah daerah.
Kepala Bapenda Pekanbaru, Tengku Denny Muharpan, menegaskan bahwa pajak restoran dan sektor usaha lainnya bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab langsung terhadap pembangunan daerah.
“Pajak restoran sebesar 10 persen itu dipungut dari konsumen, bukan dari pengusaha. Maka wajib dilaporkan sesuai transaksi sebenarnya,” ujarnya.
Penegasan ini menjadi penting di tengah temuan bahwa sebagian pelaku usaha belum sepenuhnya patuh. Ada yang tidak memungut pajak dari konsumen, hingga praktik pelaporan omzet yang tidak sesuai kondisi di lapangan. Situasi ini dinilai berpotensi menimbulkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Bapenda pun bergerak. Pengawasan diperketat, pemeriksaan lapangan diperluas, dan sejumlah pelaku usaha telah masuk dalam daftar evaluasi. Pemerintah tidak lagi sekadar mengimbau, tetapi mulai menyiapkan langkah penindakan bertahap.
Sanksi administratif disiapkan berlapis, mulai dari teguran tertulis, pemasangan tanda peringatan, hingga tindakan lebih tegas seperti pemblokiran rekening dan penyitaan aset bagi yang tetap membandel.
Namun demikian, pendekatan persuasif tetap dikedepankan. Pemerintah memberi ruang bagi pelaku usaha untuk memperbaiki kepatuhan sebelum sanksi berat dijatuhkan.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi besar Pemko Pekanbaru dalam mengamankan target penerimaan daerah tahun 2026. Di tengah tekanan ekonomi dan kebutuhan pembangunan yang terus meningkat, optimalisasi pajak menjadi kunci menjaga stabilitas fiskal daerah.
Di sisi lain, pemerintah mengingatkan bahwa pajak yang dipungut dari masyarakat bukanlah milik pelaku usaha, melainkan amanah yang harus disetorkan ke kas daerah. Ketidakjujuran dalam pelaporan bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga menghambat laju pembangunan kota.
Catatan Redaksi:
Penguatan pengawasan pajak mencerminkan upaya serius pemerintah dalam menjaga keadilan fiskal. Kepatuhan bukan lagi pilihan, melainkan keharusan demi keberlanjutan pembangunan dan pelayanan publik.
Penulis: Wartawan Kompasriau.id
#BapendaPekanbaru #PajakDaerah #PAD #Pekanbaru #PengawasanPajak #Transparansi #BeritaRiau







Tinggalkan Balasan