DUMAI — Di tengah gelombang penonaktifan peserta bantuan kesehatan nasional, Pemerintah Kota Dumai mengirimkan pesan yang tak bisa ditawar: pelayanan kesehatan adalah hak dasar, bukan sekadar urusan administratif.

Wali Kota Dumai, Paisal, menegaskan seluruh rumah sakit di wilayahnya untuk tetap melayani masyarakat, terutama warga kurang mampu yang terdampak penonaktifan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

Pernyataan itu muncul di tengah data yang cukup mengkhawatirkan. Dinas Sosial mencatat, 19.348 warga Dumai terdampak penonaktifan PBI JK dari total 78.973 peserta akibat proses pemutakhiran data kesejahteraan nasional tahun 2026.

“Tidak boleh ada pasien ditolak hanya karena status BPJS nonaktif. Jika itu terjadi, segera laporkan,” tegas Paisal, memperlihatkan sikap tegas pemerintah terhadap potensi penolakan layanan kesehatan.

Kebijakan penataan ulang data oleh pemerintah pusat bertujuan memperbaiki akurasi penerima bantuan berbasis desil ekonomi. Namun di tingkat lapangan, kebijakan ini memunculkan persoalan baru: warga kerap baru mengetahui status nonaktif saat membutuhkan layanan medis. Situasi ini menciptakan tekanan nyata, ketika kebutuhan mendesak berhadapan dengan sistem administratif yang belum sepenuhnya adaptif.

Kepala Dinas Sosial Dumai, Hermiyati, menegaskan bahwa pelayanan kesehatan harus tetap berjalan tanpa hambatan administratif. Menurutnya, keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama, sementara urusan administrasi dapat diselesaikan kemudian.

Sebagai langkah konkret, pemerintah membuka jalur percepatan reaktivasi melalui Mall Pelayanan Publik (MPP), sekaligus mengerahkan aparat kecamatan hingga kelurahan untuk mendampingi masyarakat dalam proses pengurusan ulang.

Di tingkat nasional, prinsip yang sama juga ditegaskan—rumah sakit tidak diperbolehkan menolak pasien, termasuk mereka yang mengalami kendala administratif sementara dalam kepesertaan jaminan kesehatan. Dalam kondisi darurat, pelayanan medis wajib diberikan tanpa syarat.

Hotnews  Malam Idul Fitri di Kabupaten Kepulauan Meranti Penuh Warna, Tradisi Lampu Colok Kembali Menghidupkan Semangat Kebersamaan

Di sisi lain, pemerintah juga mengakui adanya indikasi ketidaktepatan sasaran dalam distribusi bantuan sebelumnya. Penataan ulang dilakukan untuk memastikan bantuan benar-benar menjangkau kelompok paling rentan. Namun demikian, pembenahan sistem tidak boleh mengorbankan hak dasar masyarakat untuk memperoleh layanan kesehatan.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak panik. Warga yang merasa masih memenuhi kriteria dapat segera mengajukan reaktivasi melalui Dinas Sosial dengan prosedur yang telah disederhanakan. Pesan yang disampaikan jelas: jangan sampai ada warga yang sakit, tetapi memilih tidak berobat hanya karena terkendala status administratif.


Catatan Redaksi

Berita ini disusun secara independen oleh Tim Redaksi KompasRiau.id berdasarkan pengolahan data dan sumber informasi terpercaya.

✍️ Penulis: Wartawan KompasRiau.id


Tagar

#KompasRiau #Dumai #BPJSKesehatan #PBIJK #PelayananKesehatan #KesehatanUntukSemua #JaminanKesehatan #KebijakanPublik #BeritaRiau