KAMPAR – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyoroti pengelolaan anggaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kampar dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2024. Auditor menemukan bahwa pembayaran tunjangan perumahan tidak sesuai ketentuan, dengan nilai temuan mencapai Rp4.224.286.955,00.

‎Dokumen yang diperoleh Redaksi KompasRiau.Id menyebutkan BPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada Bupati Kampar agar memerintahkan Sekretaris DPRD Kabupaten Kampar segera melakukan perbaikan tata kelola pembayaran tunjangan tersebut.

‎Dalam rekomendasinya, BPK meminta Sekretariat DPRD meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan belanja tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD agar pembayaran dilakukan secara lebih cermat dan sesuai ketentuan.

‎Selain itu, BPK juga meminta Pemerintah Kabupaten Kampar mengusulkan perubahan Peraturan Bupati yang menjadi dasar penganggaran dan pembayaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD, sehingga memiliki landasan hukum yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

‎Kelebihan Pembayaran Rp38 Juta Harus Dikembalikan

‎Dari hasil pemeriksaan tersebut, BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran tunjangan perumahan sebesar Rp38.000.000,00.

‎Auditor merekomendasikan agar kelebihan pembayaran tersebut diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan disetorkan kembali ke Kas Daerah.

‎Tata Kelola Belanja DPRD Perlu Dievaluasi

‎Temuan ini menunjukkan bahwa mekanisme penganggaran dan pembayaran tunjangan bagi pimpinan dan anggota DPRD masih memerlukan pembenahan. Pengawasan yang lebih ketat dinilai penting agar penggunaan APBD berjalan sesuai regulasi serta menghindari potensi kelebihan pembayaran di masa mendatang.

‎Redaksi KompasRiau.Id akan menelusuri lebih lanjut dasar perhitungan tunjangan perumahan, pihak-pihak yang menerima pembayaran, serta perkembangan tindak lanjut Pemerintah Kabupaten Kampar terhadap rekomendasi BPK, termasuk realisasi pengembalian dana sebesar Rp38 juta.

‎Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan dokumen resmi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun Anggaran 2024. Temuan BPK merupakan hasil audit administrasi dan rekomendasi perbaikan tata kelola keuangan, bukan merupakan putusan adanya tindak pidana. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan sesuai prinsip keberimbangan.

Hotnews  SMAN 1 Teluk Kuantan Umumkan Kelulusan, 315 Siswa Lulus dan 327 Gugur