KompasRiau.id – Indragiri Hulu, 26 Maret 2026 – Aparat kepolisian melakukan penertiban terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, dengan memusnahkan lima unit rakit yang ditemukan di lokasi. Dalam operasi tersebut, tidak ada pelaku yang berhasil diamankan karena diduga telah melarikan diri sebelum petugas tiba.


Operasi Penindakan di Wilayah Rawan PETI

Penertiban dilakukan oleh jajaran kepolisian sektor setempat sebagai bagian dari upaya berkelanjutan memberantas aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan. Lokasi operasi berada di aliran sungai yang selama ini dikenal sebagai titik rawan praktik PETI.

Saat penyisiran dilakukan, petugas menemukan sejumlah rakit yang digunakan sebagai sarana penambangan, namun kondisi lokasi sudah kosong dari aktivitas pelaku.


Lima Rakit Dimusnahkan di Tempat

Sebagai langkah tegas, aparat langsung melakukan pemusnahan terhadap sarana yang digunakan untuk aktivitas ilegal guna mencegah pemanfaatan ulang.

Rincian hasil operasi:

  • 5 unit rakit PETI dimusnahkan di lokasi
  • Tidak ditemukan pelaku saat penindakan
  • Lokasi berada di kawasan aliran sungai Peranap
  • Operasi melibatkan personel kepolisian sektor setempat

Tindakan ini menunjukkan komitmen aparat dalam menekan praktik ilegal yang telah berlangsung dalam jangka waktu lama.


Ancaman Serius terhadap Lingkungan

Aktivitas PETI diketahui memberikan dampak besar terhadap lingkungan, terutama pencemaran air sungai akibat penggunaan bahan kimia berbahaya serta kerusakan ekosistem.

Selain itu, kegiatan ini juga berpotensi menimbulkan:

  • Penurunan kualitas air bagi masyarakat sekitar
  • Gangguan terhadap habitat alami
  • Risiko kesehatan akibat paparan zat berbahaya
Hotnews  Stimulus Ekonomi Disiapkan, Kebijakan Energi Nasional Disesuaikan

Kondisi ini menjadikan penanganan PETI sebagai isu penting dalam menjaga keberlanjutan lingkungan di daerah tersebut.


Pelaku Diduga Melarikan Diri

Tidak ditemukannya pelaku di lokasi mengindikasikan bahwa aktivitas penambangan telah dihentikan sesaat sebelum operasi berlangsung. Aparat menduga para pelaku melarikan diri untuk menghindari penindakan.

Penyelidikan lanjutan akan dilakukan untuk mengidentifikasi dan menindak pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini.


Kesimpulan dan Imbauan

Penertiban dan pemusnahan lima rakit PETI di Peranap menjadi langkah konkret dalam upaya pemberantasan tambang ilegal di Indragiri Hulu. Meski demikian, keberhasilan jangka panjang sangat bergantung pada sinergi antara aparat dan masyarakat.

Masyarakat diimbau untuk:

  • Tidak terlibat dalam aktivitas PETI
  • Melaporkan kegiatan mencurigakan kepada pihak berwenang
  • Berperan aktif menjaga kelestarian lingkungan

Upaya bersama diharapkan mampu menghentikan praktik ilegal serta melindungi sumber daya alam bagi generasi mendatang.


Tagar

#KompasRiau #IndragiriHulu #Peranap #PETI #TambangIlegal #RiauTerkini #LingkunganHidup #PolisiRiau #BeritaRiau #NewsUpdate