PEKANBARU — Pengelolaan zakat di Provinsi Riau dinilai memiliki ruang besar untuk dikembangkan menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Gagasan tersebut dituangkan Darmilis, SE., MM. dalam buku “Transformasi Pengelolaan Zakat di Provinsi Riau”. Buku ini menawarkan konsep penguatan BAZNAS agar tidak hanya berorientasi pada penghimpunan dan penyaluran, tetapi juga mampu menghasilkan dampak terukur bagi mustahik.

Darmilis menawarkan paradigma 5T, yakni Tepat Data, Tepat Muzaki, Tepat Mustahik, Tepat Program, dan Tepat Dampak.

Menurutnya, transformasi pengelolaan zakat harus dimulai dari pembenahan data. Dengan data yang akurat dan terintegrasi, program dapat dirancang berdasarkan kebutuhan nyata masyarakat sehingga bantuan tidak berhenti sebagai solusi jangka pendek.

Zakat Produktif Jadi Penggerak Ekonomi

Salah satu fokus gagasan Darmilis adalah memperkuat zakat produktif, khususnya bagi mustahik yang memiliki potensi usaha.

Bantuan dapat dikembangkan melalui modal usaha, peralatan kerja, pelatihan keterampilan, pendampingan, hingga pembukaan akses pasar.

Pendekatan tersebut diharapkan mampu mengubah posisi mustahik secara bertahap, dari penerima bantuan menjadi pelaku ekonomi yang mandiri.

“Zakat harus menjadi jalan menuju kemandirian. Mustahik tidak selamanya menjadi penerima, tetapi harus didorong agar mampu berdiri sendiri,” demikian gagasan yang dituangkan Darmilis dalam bukunya.

Pendidikan Tetap Menjadi Prioritas

Selain ekonomi umat, sektor pendidikan menjadi bagian penting dalam konsep transformasi tersebut.

Zakat dapat diarahkan untuk memperluas akses pendidikan keluarga kurang mampu melalui beasiswa, dukungan pendidikan, peningkatan keterampilan, serta program pengembangan sumber daya manusia.

Darmilis memandang investasi pendidikan sebagai salah satu cara memutus rantai kemiskinan antargenerasi.

BAZNAS Perlu Memperkuat Digitalisasi

Transformasi juga mencakup pemanfaatan teknologi digital.

Sistem data muzaki dan mustahik, pembayaran zakat digital, pemantauan program, hingga pelaporan publik dinilai perlu dikembangkan secara terintegrasi.

Hotnews  RPA HMD – RUMAH POTONG AYAM

Dengan sistem tersebut, muzaki dapat mengetahui bagaimana dana yang mereka amanahkan dikelola dan memberikan manfaat.

Transparansi dan akuntabilitas, menurut konsep tersebut, bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan fondasi untuk membangun kepercayaan publik.

Keberhasilan Tidak Cukup Diukur dari Jumlah Bantuan

Hal lain yang menjadi perhatian adalah perubahan indikator keberhasilan.

Pengelolaan zakat tidak cukup hanya menghitung berapa rupiah dana yang terkumpul dan berapa banyak mustahik yang menerima bantuan.

Lebih jauh, perlu dilihat apakah pendapatan keluarga meningkat, usaha berkembang, anak-anak dapat melanjutkan pendidikan, akses kesehatan membaik, dan ketergantungan terhadap bantuan berkurang.

Karena itu, Darmilis mendorong agar BAZNAS membangun sistem pengukuran dampak zakat yang jelas dan terukur.

Kolaborasi Jadi Kunci

Gagasan tersebut juga menempatkan kolaborasi sebagai salah satu fondasi transformasi.

BAZNAS dapat membangun sinergi dengan pemerintah daerah, dunia usaha, perguruan tinggi, perbankan syariah, organisasi masyarakat, lembaga pendidikan, komunitas, serta pelaku UMKM.

Kolaborasi diharapkan dapat memperbesar daya ungkit dana zakat sehingga manfaatnya tidak hanya dirasakan secara individual, tetapi mampu membangun ekosistem pemberdayaan umat.

Pada akhirnya, gagasan Darmilis menempatkan zakat sebagai instrumen strategis untuk memperkuat pendidikan, ekonomi umat, perlindungan sosial, dan kesejahteraan masyarakat Riau.

Dengan paradigma tersebut, BAZNAS diharapkan semakin dipercaya muzaki sekaligus semakin kuat dalam menghadirkan perubahan nyata bagi mustahik.

KompasRiau.id — Mengawal Informasi, Menguatkan Aspirasi.