DPA Diduga Jadi Alat Tekanan, Saksi Ungkap Permintaan “7 Batang” di Sidang Korupsi Abdul Wahid Cs
KompasRiau.id – Pekanbaru, 30 April 2026 – Fakta mencengangkan terungkap dalam persidangan dugaan korupsi yang menyeret mantan Gubernur Riau, Abdul Wahid bersama sejumlah pihak lainnya. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, saksi kunci mengungkap bahwa penandatanganan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) diduga tidak dilakukan sebelum adanya kepastian pemenuhan permintaan dana miliaran rupiah.
DPA Menunggu “Kesepakatan” Dana
Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunanda, dalam keterangannya di hadapan majelis hakim menyebutkan bahwa DPA tidak langsung diteken sebagaimana prosedur normal. Ia menyatakan, proses penandatanganan baru dilakukan setelah adanya kesepakatan terkait permintaan dana yang disebut “7 batang” atau setara Rp7 miliar.
Menurutnya, permintaan tersebut awalnya berada di angka Rp3 miliar, namun kemudian meningkat menjadi Rp7 miliar. Setelah angka itu disepakati, barulah dokumen anggaran ditandatangani.
Dana Dikumpulkan dari UPT
Dalam persidangan juga terungkap adanya pengumpulan dana dari sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT). Enam UPT disebut turut menyetor dana dengan nilai awal mencapai sekitar Rp1,8 miliar, masing-masing sekitar Rp300 juta.
Dana yang terkumpul itu kemudian didistribusikan ke beberapa pihak melalui perantara. Rinciannya, sekitar Rp1 miliar disalurkan melalui pihak tertentu, Rp600 juta diberikan kepada kontraktor, dan Rp200 juta disebut mengalir ke ajudan gubernur.
Indikasi Praktik Terstruktur
Kesaksian ini memperkuat dugaan bahwa mekanisme penganggaran dijadikan alat untuk menekan pihak-pihak tertentu agar memenuhi permintaan dana. Praktik tersebut dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menunjukkan adanya pola yang terstruktur dalam pengumpulan dana.
Jaksa penuntut umum terus mendalami aliran dana serta keterlibatan para terdakwa dalam perkara ini, yang sebelumnya juga berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sidang Masih Berlanjut
Persidangan kasus ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. Fakta-fakta baru yang terungkap diharapkan dapat memperjelas konstruksi perkara dan peran masing-masing pihak dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
#KompasRiauID #KorupsiRiau #TipikorPekanbaru #AbdulWahid #BeritaRiau #Hukum







Tinggalkan Balasan