KompasRiau.id – Jakarta, 1 Mei 2026 – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi membatasi praktik kerja alih daya (outsourcing) hanya pada enam sektor tertentu. Kebijakan ini tertuang dalam aturan terbaru yang bertujuan memperkuat perlindungan pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum dalam hubungan kerja.

Enam Sektor yang Diizinkan

Dalam regulasi tersebut, outsourcing hanya diperbolehkan untuk pekerjaan penunjang, yakni layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, jasa pengemudi dan transportasi pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan dan energi.

Pembatasan ini menandai perubahan besar dari praktik sebelumnya yang memungkinkan alih daya dilakukan di lebih banyak jenis pekerjaan, termasuk yang bersifat inti.

Perlindungan Pekerja Diperkuat

Menteri Ketenagakerjaan menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi yang mengamanatkan pembatasan outsourcing. Tujuannya adalah untuk mengurangi praktik kerja tidak pasti serta meningkatkan kesejahteraan buruh.

Dalam aturan tersebut, perusahaan diwajibkan memberikan perjanjian kerja yang jelas, mencakup jenis pekerjaan, masa kontrak, serta hak dan kewajiban pekerja.

Jaminan Hak dan Kesejahteraan

Pemerintah juga menekankan pentingnya pemenuhan hak pekerja outsourcing, mulai dari upah, jaminan sosial, jam kerja, hingga keselamatan dan kesehatan kerja. Tanggung jawab ini tidak hanya dibebankan kepada perusahaan penyedia jasa, tetapi juga kepada perusahaan pengguna tenaga kerja.

Langkah ini diharapkan mampu menciptakan hubungan industrial yang lebih adil dan berkelanjutan.

Dampak bagi Dunia Usaha

Meski memperketat aturan, pemerintah memberikan masa transisi bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan diri. Kebijakan ini dinilai sebagai kompromi antara perlindungan tenaga kerja dan keberlangsungan dunia usaha.

Pembatasan outsourcing menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam merespons tuntutan buruh, khususnya terkait kepastian status kerja dan peningkatan kualitas hidup pekerja di Indonesia.

Hotnews  📰 GIBRAN–JAN ETHES SALAT ID DI ISTIQLAL, MOMEN KEBERSAMAAN JADI SOROTAN

#KompasRiauID #Outsourcing #BuruhIndonesia #Ketenagakerjaan #PerlindunganPekerja