KompasRiau.id – Pekanbaru, 31 Maret 2026 – Sidang dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, memasuki babak penting. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Wahid secara tegas membantah seluruh dakwaan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), menyebut tuduhan tersebut tidak sesuai fakta dan cenderung kabur.


Dakwaan Dinilai Tidak Jelas

Tim kuasa hukum Abdul Wahid menyatakan bahwa surat dakwaan JPU mengandung banyak kelemahan mendasar. Mereka menilai dakwaan tersebut tidak disusun secara cermat dan lengkap, bahkan tergolong obscuur libel atau tidak jelas.

Menurut pihak terdakwa, uraian dalam dakwaan tidak mampu menggambarkan secara utuh peristiwa hukum yang dituduhkan, sehingga berpotensi menimbulkan multitafsir dalam proses peradilan.


Bantahan Keras Terkait Dugaan Penerimaan Uang

Dalam pembelaannya, Wahid menegaskan bahwa dirinya tidak pernah meminta, menerima, ataupun mengarahkan pihak lain untuk menyerahkan sejumlah uang sebagaimana dituduhkan.

Ia juga membantah adanya praktik pemerasan dalam proyek yang berkaitan dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Poin bantahan utama:

  • Tidak pernah meminta atau menerima uang dari pihak mana pun
  • Tidak ada instruksi untuk melakukan pungutan terhadap proyek
  • Tidak terlibat langsung dalam teknis pelaksanaan proyek

Proses Anggaran Disebut Sesuai Prosedur

Wahid menyebut kebijakan terkait pergeseran maupun pengelolaan anggaran merupakan bagian dari mekanisme administratif pemerintahan yang sah.

Ia menegaskan bahwa seluruh proses telah melalui prosedur yang berlaku dan tidak mengandung unsur penyalahgunaan kewenangan.


Soroti Peran Pihak Lain

Dalam persidangan, pihak terdakwa juga mengisyaratkan adanya kemungkinan keterlibatan pihak lain di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD), khususnya di dinas terkait.

Hotnews  BITCOIN DIBAYANGI PERANG & HARGA MINYAK, PASAR KRIPTO MASUK FASE WASPADA

Menurutnya, jika terdapat penyimpangan, hal tersebut bukan merupakan tindakan yang dilakukan atas perintah atau sepengetahuannya.


Permintaan Pembatalan Dakwaan

Melalui nota keberatan (eksepsi), tim kuasa hukum meminta majelis hakim untuk:

  • Menyatakan dakwaan batal demi hukum
  • Menyatakan dakwaan tidak dapat diterima
  • Membebaskan terdakwa dari tahanan

Sidang selanjutnya dijadwalkan untuk mendengarkan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi tersebut.


Kesimpulan dan Imbauan

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi daerah dan menyangkut integritas pengelolaan anggaran negara. Proses hukum yang transparan, objektif, dan berkeadilan menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

Masyarakat diimbau untuk tetap bijak dalam menyikapi informasi, tidak mudah terprovokasi, serta menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebagai dasar kebenaran.


Tagar

#KompasRiauID #BeritaRiau #TipikorPekanbaru #AbdulWahid #Korupsi #HukumIndonesia #RiauTerkini #Transparansi #BeritaHariIni #InfoRiau