Sidang Korupsi PUPR Riau Ungkap Pergeseran Anggaran Miliaran Rupiah
KompasRiau.id β Pekanbaru, 2 April 2026 β Persidangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kepala Dinas PUPR Riau, Muhammad Arief Setiawan, bersama tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam, memasuki fase krusial. Tiga saksi kunci dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, mengungkap adanya pergeseran anggaran bernilai besar yang diduga menjadi bagian dari praktik penyimpangan kebijakan keuangan daerah.
βοΈ Tiga Saksi Kunci Dihadirkan di Persidangan
Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga saksi dari kalangan aparatur sipil negara untuk menguatkan konstruksi perkara. Keterangan mereka menjadi bagian penting dalam membongkar proses pengambilan keputusan anggaran di lingkungan Dinas PUPR Riau.
Adapun saksi yang memberikan keterangan:
- Aditya Wijaya (Sub Koordinator Perencanaan PUPR Riau)
- Syarkawi (pejabat teknis PUPR)
- Muhammad Taufik Usman Hamid (mantan Pj Sekda Riau)
Mereka dicecar pertanyaan terkait mekanisme perubahan anggaran serta keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam proses tersebut.
π Fakta Persidangan: Pergeseran Anggaran Signifikan
Dalam persidangan terungkap adanya sejumlah pergeseran anggaran pada tahun 2025 yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
Rincian fakta yang mencuat:
- Total anggaran Dinas PUPR sekitar Rp1,1 triliun
- Terjadi tiga kali pergeseran anggaran dalam satu tahun
- Pergeseran ketiga berlangsung pada 3 Maret 2025
- Penambahan anggaran mencapai sekitar Rp271 miliar
Pengakuan saksi menunjukkan bahwa perubahan tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga melibatkan pembahasan strategis yang diduga sarat kepentingan tertentu.
ποΈ Sorotan Rapat Tertutup di Rumah Dinas
Salah satu poin krusial dalam sidang adalah pengungkapan adanya rapat yang digelar di rumah dinas gubernur tanpa mekanisme formal. Rapat tersebut disebut membahas kebutuhan anggaran dari sejumlah unit kerja.
Fakta penting terkait rapat:
- Digelar pada hari libur
- Tidak disertai undangan resmi
- Menghadirkan sejumlah kepala UPT
- Membahas penyesuaian dan kebutuhan anggaran
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya proses pengambilan keputusan di luar prosedur resmi yang berlaku.
π° Nilai Dugaan Korupsi dan Dampaknya
Kasus ini juga berkaitan dengan dugaan pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran.
Data yang terungkap dalam persidangan:
- Nilai dugaan praktik ilegal mencapai Rp3,55 miliar
- Periode kejadian berlangsung antara April hingga November 2025
- Melibatkan sejumlah pihak di lingkungan pemerintahan daerah
Dampak dari kasus ini tidak hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga berpotensi menghambat pembangunan infrastruktur yang menjadi kebutuhan masyarakat luas.
π§ Kesimpulan dan Imbauan
Sidang perkara ini membuka tabir kompleksitas pengelolaan anggaran di tingkat daerah yang rentan terhadap penyimpangan. Dugaan pergeseran anggaran dalam jumlah besar menjadi peringatan serius bagi pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola keuangan publik.
Masyarakat diimbau untuk:
- Mengawal proses hukum secara kritis dan objektif
- Mendukung upaya pemberantasan korupsi
- Tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi
- Mendorong transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah
Penegakan hukum yang tegas dan transparan diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik serta mencegah terulangnya praktik serupa di masa mendatang.
π Tagar
#KompasRiauID #BeritaRiau #Pekanbaru #Korupsi #PUPR #Tipikor #KPK #BreakingNews #HukumIndonesia #NewsUpdate







Tinggalkan Balasan