38 Stempel Palsu Terkuak di Sidang Korupsi Setwan Pekanbaru
KompasRiau.id – Pekanbaru, 8 April 2026 – Persidangan perkara perintangan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru mengungkap fakta mengejutkan. Majelis hakim mencecar terdakwa terkait temuan puluhan stempel palsu lintas instansi, yang diduga digunakan untuk mendukung praktik administrasi ilegal dalam kasus tersebut.
⚖️ Temuan 38 Stempel Palsu
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, terungkap bahwa aparat penegak hukum menemukan 38 stempel palsu yang diduga berasal dari berbagai instansi pemerintah.
Rincian fakta persidangan:
- Sebanyak 38 stempel diamankan sebagai barang bukti
- Ditemukan tersembunyi di dalam jok sepeda motor
- Diduga mencakup stempel instansi daerah hingga pusat
Majelis hakim mempertanyakan secara mendalam tujuan kepemilikan stempel tersebut, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pembuatannya.
💰 Uang Tunai Puluhan Juta Ikut Disita
Selain stempel, penyidik juga menemukan uang tunai dalam jumlah signifikan yang memperkuat dugaan adanya aktivitas ilegal terorganisir.
Data temuan:
- Uang tunai sekitar Rp49 juta turut diamankan
- Disimpan bersama barang bukti lainnya
- Diduga berkaitan dengan aktivitas administrasi fiktif
Keberadaan uang ini menambah dimensi baru dalam kasus, mengarah pada dugaan aliran dana yang tidak sah.
🏛️ Terkait Dugaan Korupsi Setwan
Perkara ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Pekanbaru, yang melibatkan sejumlah kegiatan anggaran.
Fokus dugaan korupsi:
- Kegiatan perjalanan dinas (SPPD)
- Anggaran makan dan minum
- Dugaan penggunaan dokumen fiktif
Perintangan penyidikan diduga terjadi saat upaya penggeledahan oleh aparat, di mana barang bukti berusaha disembunyikan.
🔍 Indikasi Jaringan Terorganisir
Majelis hakim menilai jumlah stempel yang ditemukan tidak wajar untuk kepentingan individu, sehingga memunculkan dugaan adanya jaringan yang lebih luas.
Indikasi yang mencuat:
- Dugaan keterlibatan pihak lain atau atasan
- Kemungkinan praktik terstruktur dalam pemalsuan dokumen
- Pertanyaan mengenai aktor utama di balik operasi ini
Hal ini membuka peluang pengembangan kasus lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
📌 Kesimpulan dan Imbauan
Terungkapnya 38 stempel palsu dalam persidangan ini menjadi peringatan serius bagi sistem pengelolaan administrasi dan pengawasan anggaran publik. Kasus ini tidak hanya mencerminkan dugaan pelanggaran hukum, tetapi juga potensi kerugian negara dan rusaknya kepercayaan publik terhadap institusi.
Masyarakat diimbau untuk:
- Mendukung proses hukum yang transparan dan independen
- Tidak terlibat dalam praktik pemalsuan dokumen
- Aktif mengawasi penggunaan anggaran publik
Penegakan hukum yang tegas dan menyeluruh diharapkan mampu mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
#Pekanbaru #Korupsi #Setwan #StempelPalsu #Tipikor #PenegakanHukum #SPPD #Transparansi #BeritaRiau #KompasRiau







Tinggalkan Balasan