Polisi Kembali Geledah Ruko di Cipete, Penyidikan Kasus Korupsi Ratusan Miliar Terus Bergulir
JAKARTA, KOMPASRIAUID – Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri kembali melakukan penggeledahan di sebuah rumah toko (ruko) di kawasan Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026) malam. Langkah tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi bernilai ratusan miliar rupiah yang tengah ditangani kepolisian.
Tim penyidik tiba di lokasi sekitar pukul 23.00 WIB dengan pengawalan ketat. Sejumlah kendaraan operasional kepolisian dan mobil identifikasi forensik (Inafis) terlihat memasuki area ruko sebelum proses penggeledahan dimulai.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut. Namun, ia belum merinci perkara yang sedang didalami maupun barang bukti yang menjadi target penyidik karena proses hukum masih berlangsung.
“Kegiatan penggeledahan masih berlangsung. Nanti akan disampaikan setelah seluruh rangkaian selesai,” ujarnya.
Pantauan di lokasi menunjukkan polisi memasang garis pengaman di sekitar bangunan yang digeledah. Sejumlah petugas juga terlihat membawa kotak penyimpanan barang bukti, sementara beberapa ahli kunci didatangkan untuk membuka ruangan yang masih terkunci.
Penggeledahan di Cipete merupakan lanjutan dari operasi sebelumnya yang dilakukan penyidik di sedikitnya 12 lokasi berbeda di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Bogor.
Dalam operasi tersebut, penyidik menggeledah sejumlah rumah, kantor, hingga tempat usaha yang diduga berkaitan dengan aliran dana hasil tindak pidana korupsi. Salah satu temuan terbesar berasal dari sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor.
Di lokasi itu, penyidik menemukan sebuah brankas yang disembunyikan di balik dinding bangunan. Setelah dibuka, brankas tersebut berisi tujuh koper yang menyimpan sekitar 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dalam berbagai mata uang, yakni rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.
Nilai keseluruhan aset yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar. Selain emas dan uang tunai, penyidik turut menyita sejumlah dokumen penting serta perangkat telepon seluler yang kini masih dianalisis untuk kepentingan penyidikan.
Polri menyatakan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya mengusut tuntas dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pihak. Penyidik masih menelusuri keterkaitan berbagai lokasi yang telah digeledah dengan perkara yang sedang ditangani.
Hingga berita ini diturunkan, proses penggeledahan di kawasan Cipete masih berlangsung. Kepolisian belum mengumumkan pihak yang bertanggung jawab atas lokasi tersebut maupun barang bukti tambahan yang berhasil diamankan.
(Redaksi KompasRiau.id)







Tinggalkan Balasan