Cafe de’Clan Signature yang Pernah Dikaitkan dengan Dugaan Penguntitan Jampidsus Kini Digeledah Penyidik
JAKARTA, KOMPASRIAUID – Cafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, kembali menjadi perhatian publik setelah digeledah penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan yang masih berlangsung.
Lokasi tersebut bukan kali pertama menjadi sorotan. Pada 2024, kafe yang sebelumnya dikenal dengan nama Gontran Cherrier itu sempat dikaitkan dengan peristiwa dugaan penguntitan terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Namun, penyidik menegaskan penggeledahan kali ini merupakan bagian dari perkara yang berbeda.
Penggeledahan dilakukan oleh tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Rabu (8/7/2026). Penyidik memeriksa sejumlah ruangan di dalam kafe untuk mencari barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Dalam proses penggeledahan, penyidik juga menemukan sebuah brankas yang disembunyikan di balik lemari. Setelah dibuka, brankas tersebut berisi uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura, serta sejumlah dokumen yang kini telah diamankan sebagai barang bukti. Nilai uang yang ditemukan di lokasi tersebut, setelah dikonversi, mencapai hampir Rp60 miliar.
Selain menyita barang bukti, penyidik turut membawa tiga pegawai kafe untuk dimintai keterangan sebagai saksi guna mendalami asal-usul uang dan dokumen yang ditemukan selama penggeledahan.
Terkait peristiwa pada 2024, Kejaksaan Agung saat itu menyatakan adanya dugaan penguntitan terhadap Jampidsus ketika berada di lokasi tersebut. Seorang pria sempat diamankan dan kemudian diketahui merupakan anggota Densus 88 Antiteror Polri. Kasus itu selanjutnya ditangani melalui mekanisme pemeriksaan internal di lingkungan Polri.
Hingga kini, penyidik belum mengungkap secara rinci keterkaitan Cafe de’Clan Signature dengan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang sedang diselidiki. Proses penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri aliran dana, kepemilikan barang bukti, serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Kepolisian juga mengingatkan bahwa seluruh proses hukum masih berada pada tahap penyidikan. Karena itu, setiap pihak yang namanya disebut dalam perkara tetap harus dianggap tidak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.







Tinggalkan Balasan