Tersangka Korupsi “Japrem” PUPR Riau Gugat KPK Rp11 Miliar
PEKANBARU, KompasRiau.id — Dinamika penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi “jatah preman” (japrem) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau memasuki babak baru. Salah satu tersangka, Marjani, melayangkan gugatan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan nilai fantastis, yakni Rp11 miliar.
Langkah hukum ini menambah tensi dalam perkara yang sebelumnya telah menyeret sejumlah nama penting di lingkaran pemerintahan daerah. Marjani, yang diketahui memiliki kedekatan dengan pucuk pimpinan daerah, tidak menerima status tersangka yang disematkan penyidik KPK dalam pengembangan kasus tersebut.
Gugatan bernilai miliaran rupiah ini diduga berkaitan dengan keberatan atas penetapan status hukum dirinya, sekaligus klaim kerugian yang ditimbulkan akibat proses penyidikan yang tengah berjalan. Meski demikian, hingga kini belum ada pernyataan resmi rinci dari pihak penggugat mengenai dasar hukum spesifik yang digunakan dalam gugatan tersebut.
Kasus “japrem” sendiri mencuat sebagai salah satu skema korupsi terstruktur dalam pengelolaan proyek infrastruktur di Riau. Berdasarkan temuan penyidik, praktik ini melibatkan pungutan fee proyek berkisar antara 2,5 hingga 5 persen dari nilai anggaran. Pungutan tersebut diduga dikumpulkan secara sistematis dari pelaksana teknis di lapangan dan mengalir ke sejumlah pihak berkepentingan.
Modus ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai integritas pembangunan infrastruktur yang seharusnya berorientasi pada kepentingan publik. Dalam beberapa pengungkapan sebelumnya, aliran dana dari praktik ini disebut mencapai angka miliaran rupiah.
Pengajuan gugatan oleh Marjani dinilai sebagai upaya perlawanan hukum yang sah dalam sistem peradilan. Namun di sisi lain, langkah tersebut juga membuka ruang pengujian terhadap prosedur dan dasar penetapan tersangka oleh lembaga antirasuah.
KPK hingga kini masih terus mendalami perkara ini dan menelusuri aliran dana serta keterlibatan pihak-pihak lain. Publik pun menaruh perhatian besar terhadap perkembangan kasus yang dinilai menjadi potret buram tata kelola proyek daerah.
Dengan gugatan ini, pertarungan tidak hanya berlangsung di ranah penyidikan, tetapi juga melebar ke meja hijau—menghadirkan ujian baru bagi transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di Indonesia.
Catatan kaki: Ditulis oleh Redaksi KompasRiau.id / Wartawan Investigasi
#KompasRiau #KorupsiRiau #Japrem #KPK #BeritaRiau #Pekanbaru #HukumIndonesia #Investigasi







Tinggalkan Balasan