PEKANBARU, KOMPASRIAUID — Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau memberikan tenggat waktu maksimal dua pekan kepada sekolah yang masih memiliki kewajiban pengembalian kelebihan pembayaran seragam siswa. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas temuan Inspektorat Riau terkait adanya selisih harga dalam pengadaan seragam di sejumlah SMA Negeri.

Kepala Dinas Pendidikan Riau, Erisman Yahya, mengatakan pihaknya telah meminta seluruh sekolah yang terlibat untuk segera menyelesaikan pengembalian dana kepada orang tua atau wali murid. Menurut dia, penyelesaian masalah tersebut menjadi prioritas agar hak masyarakat dapat segera dipenuhi.

“Kami memberikan waktu sekitar satu hingga dua pekan agar seluruh proses pengembalian dana dapat dituntaskan dan dilaporkan secara administrasi,” kata Erisman.

Temuan Inspektorat Riau menunjukkan bahwa dari 56 SMA Negeri yang menjadi objek pemeriksaan, sebanyak 31 sekolah ditemukan melakukan kelebihan pembayaran dalam pengadaan seragam. Nilai dana yang harus dikembalikan kepada orang tua siswa mencapai lebih dari Rp566 juta.

Audit tersebut dilakukan setelah muncul berbagai keluhan masyarakat mengenai tingginya biaya seragam sekolah yang dinilai memberatkan. Pemeriksaan kemudian dilakukan untuk memastikan kesesuaian harga dengan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Provinsi Riau menilai persoalan ini harus segera diselesaikan agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Selain pengembalian dana, sekolah juga diminta membuat laporan pertanggungjawaban sebagai bukti bahwa kewajiban tersebut telah dilaksanakan.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Gubernur Riau SF Hariyanto meminta Dinas Pendidikan mengambil langkah tegas terhadap sekolah yang terbukti melakukan kelebihan penarikan biaya seragam. Ia menegaskan bahwa kebutuhan pendidikan siswa tidak boleh menjadi beban tambahan bagi orang tua akibat praktik yang tidak sesuai aturan.

Dalam regulasi Kementerian Pendidikan, pengadaan seragam sekolah pada prinsipnya menjadi tanggung jawab orang tua atau wali murid. Sekolah juga tidak diperkenankan mewajibkan pembelian seragam dari penyedia tertentu maupun mengambil keuntungan dari pengadaan tersebut.

Hotnews  BOOKING ONLINE RORO BENGKALIS DIKLAIM EFEKTIF, ANTREAN MULAI TERURAI

Pemerintah Provinsi Riau berharap pengembalian dana dapat selesai sesuai tenggat waktu yang ditetapkan. Kasus ini sekaligus menjadi evaluasi bagi satuan pendidikan agar lebih transparan dan akuntabel dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan kebutuhan peserta didik.