JAKARTA, KOMPASRIAUID — Pemerintah mulai menerapkan tahap awal pengawasan baru terhadap ekspor komoditas strategis nasional. Mulai 1 Juni 2026, seluruh aktivitas ekspor batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy wajib dilaporkan kepada PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI), badan usaha milik negara yang ditunjuk sebagai pengelola tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA).

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengawasan terhadap perdagangan komoditas unggulan Indonesia yang selama ini dinilai masih menyisakan berbagai celah, mulai dari manipulasi nilai ekspor, transfer pricing, hingga kebocoran devisa hasil ekspor.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa penerapan mulai Juni 2026 masih berada dalam masa transisi. Pada tahap ini, perusahaan eksportir tetap dapat menjalankan aktivitas ekspor seperti biasa, namun diwajibkan menyampaikan laporan kegiatan ekspor kepada PT DSI melalui sistem yang terintegrasi dengan portal CEISA 4.0 milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pemerintah menilai penguatan pengawasan diperlukan mengingat besarnya kontribusi ketiga komoditas tersebut terhadap perekonomian nasional. Data pemerintah menunjukkan nilai ekspor batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy sepanjang 2025 mencapai sekitar 66 miliar dollar Amerika Serikat atau lebih dari 23 persen total ekspor Indonesia.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menegaskan bahwa Indonesia harus memiliki kendali yang lebih kuat terhadap perdagangan komoditas strategisnya. Menurut pemerintah, selama bertahun-tahun terdapat dugaan praktik pelaporan ekspor yang tidak mencerminkan nilai transaksi sebenarnya sehingga berpotensi mengurangi penerimaan negara dalam jumlah besar.

Selain memperkuat penerimaan negara, kebijakan tersebut juga diarahkan untuk menjaga devisa hasil ekspor tetap berada di dalam negeri serta meningkatkan transparansi transaksi perdagangan komoditas nasional. Pemerintah berharap sistem baru ini dapat menghasilkan data ekspor yang lebih akurat dan mempermudah pengawasan lintas lembaga.

Hotnews  Realisasi THR ASN Capai Rp52 Triliun, Kemenkeu Sebut Sudah 94 Persen dari Total Pagu

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengganggu kontrak bisnis yang telah berjalan. Masa transisi selama beberapa bulan disiapkan agar pelaku usaha memiliki waktu melakukan penyesuaian sebelum implementasi penuh diberlakukan.

Berdasarkan rencana pemerintah, evaluasi akan dilakukan selama masa transisi berlangsung. Hasil evaluasi itu akan menjadi dasar penyempurnaan sistem sebelum mekanisme pengelolaan ekspor melalui PT DSI diterapkan secara penuh yang ditargetkan mulai berlaku pada awal 2027.

Langkah ini menandai perubahan besar dalam tata kelola ekspor Indonesia, khususnya pada sektor sumber daya alam yang selama ini menjadi penyumbang utama devisa negara. Pemerintah berharap pengawasan yang lebih terintegrasi dapat memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan global sekaligus memastikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi negara.