JAKARTA, KOMPASRIAUID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan menghormati proses penyidikan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam mengusut sejumlah dugaan tindak pidana korupsi. Di sisi lain, Kejagung mengajak masyarakat untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak berspekulasi sebelum proses hukum selesai.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul rangkaian penggeledahan yang dilakukan penyidik Kortastipidkor Polri di sejumlah lokasi terkait pengembangan perkara dugaan korupsi yang saat ini masih dalam tahap penyidikan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan setiap institusi penegak hukum memiliki kewenangan masing-masing dalam menangani perkara sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh rekan-rekan di Polri. Biarkan penyidik bekerja secara profesional sesuai dengan kewenangannya,” ujar Anang.

Ia menegaskan, penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan yang sah menurut hukum. Karena itu, masyarakat diminta tidak terburu-buru menyimpulkan keterlibatan pihak tertentu hanya berdasarkan informasi yang beredar.

Menurut Anang, prinsip praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Setiap orang yang dikaitkan dengan suatu perkara tetap memiliki hak hukum yang harus dihormati.

“Kami mengajak masyarakat untuk tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak membangun opini yang dapat mengganggu proses penegakan hukum,” katanya.

Lebih lanjut, Kejaksaan Agung menyatakan akan terus mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan seluruh aparat penegak hukum, baik Kejaksaan, Kepolisian maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Kejagung juga menilai sinergi antarpenegak hukum menjadi bagian penting dalam mewujudkan pemberantasan korupsi yang efektif, transparan, dan akuntabel.

Sementara itu, penyidik Kortastipidkor Polri masih terus melakukan pendalaman terhadap sejumlah barang bukti yang diperoleh dari hasil penggeledahan di beberapa lokasi. Hingga kini, kepolisian belum mengungkap secara rinci pihak-pihak yang akan dimintai keterangan maupun kemungkinan adanya penetapan tersangka baru.

Hotnews  Sidang Korupsi PUPR Riau Ungkap Pergeseran Anggaran Miliaran Rupiah

Kejaksaan Agung berharap masyarakat memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk menyelesaikan proses penyidikan secara objektif tanpa intervensi maupun tekanan opini publik. Dengan demikian, seluruh proses penegakan hukum dapat berjalan sesuai koridor hukum dan menghasilkan kepastian hukum bagi semua pihak.