JAKARTA, KompasRiau.id – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan dana simpanan masyarakat di perbankan hingga Rp2 miliar tetap aman dan dijamin sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi mandat baru LPS sebagai penjamin polis asuransi yang kini mulai diperkenalkan kepada masyarakat dan pelaku industri jasa keuangan.

Ketua Dewan Komisioner LPS menegaskan, fungsi utama lembaga tersebut selama ini tetap berjalan, yakni menjamin simpanan nasabah perbankan agar menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan.

“Selama memenuhi syarat program penjaminan, simpanan nasabah hingga Rp2 miliar tetap dijamin LPS,” ujar pihak LPS dalam kegiatan sosialisasi tersebut.

Selain menjalankan fungsi penjaminan simpanan bank, LPS kini juga mendapat mandat baru sebagai penyelenggara Program Penjaminan Polis (PPP) bagi perusahaan asuransi.

Program tersebut merupakan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang bertujuan memberikan perlindungan lebih luas kepada pemegang polis asuransi apabila perusahaan asuransi mengalami pencabutan izin usaha atau kondisi gagal bayar.

LPS menyebut sosialisasi terus dilakukan agar masyarakat memahami bahwa keberadaan program penjaminan tidak hanya berlaku pada sektor perbankan, tetapi juga akan diperluas ke industri asuransi.

Meski demikian, pelaksanaan penjaminan polis asuransi masih dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan regulasi dan ekosistem industri keuangan nasional.

LPS berharap perluasan mandat tersebut mampu meningkatkan rasa aman masyarakat dalam menggunakan layanan jasa keuangan sekaligus memperkuat stabilitas sektor keuangan Indonesia.

Hotnews  MBG sebagai Jalan Keluar dari Ilusi Krisis: Rekonstruksi Penanganan Kemiskinan di Tengah Badai Ekonomi*