Polda Riau Sita Ratusan Batang Kayu Diduga Hasil Pembalakan Liar dari Sawmill di Kampar
PEKANBARU, KOMPASRIAUID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap dugaan praktik pembalakan liar dengan mengamankan ratusan batang kayu dari sebuah sawmill yang diduga beroperasi tanpa dokumen resmi di Kabupaten Kampar.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah aparat menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas pengolahan kayu yang diduga menggunakan bahan baku hasil hutan ilegal. Menindaklanjuti informasi itu, tim penyidik melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi sawmill di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri.
Saat penggerebekan berlangsung, polisi mendapati aktivitas pengolahan kayu masih berjalan. Namun, pengelola maupun pekerja di lokasi tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas asal-usul kayu, termasuk Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) yang menjadi syarat dalam pengangkutan dan pengolahan hasil hutan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan dari lokasi petugas mengamankan sekitar 780 batang kayu olahan serta 14 batang kayu gelondongan yang diduga berasal dari pembalakan liar.
Selain kayu, polisi turut menyita berbagai peralatan yang digunakan untuk mengolah kayu. Barang bukti tersebut di antaranya mesin gergaji, chainsaw, mesin penggerak, mesin pengasah gergaji, tabung gas, aki, bahan bakar, serta perlengkapan lain yang digunakan dalam operasional sawmill.
Dalam penyelidikan awal, penyidik telah menetapkan seorang pria berinisial DAS (28) sebagai tersangka. Ia diketahui berperan sebagai mandor yang mengawasi aktivitas pengolahan kayu di lokasi tersebut.
Sementara itu, penyidik masih mendalami keterlibatan pemilik sawmill yang diduga mengendalikan operasional usaha tersebut. Polisi juga menelusuri asal-usul kayu serta kemungkinan adanya jaringan pembalakan liar yang memasok bahan baku ke tempat pengolahan tersebut.
Kombes Ade menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Riau dalam memberantas kejahatan kehutanan yang masih terjadi di sejumlah wilayah. Penindakan tidak hanya menyasar pelaku penebangan liar, tetapi juga pihak yang mengolah, mengedarkan, hingga memperoleh keuntungan dari hasil hutan ilegal.
Menurutnya, praktik pembalakan liar tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga berdampak terhadap kerusakan lingkungan, hilangnya kawasan hutan, hingga meningkatnya risiko bencana ekologis seperti banjir dan longsor.
Penyidik kini terus mengembangkan perkara untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam rantai distribusi kayu ilegal tersebut. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan penelusuran dokumen terus dilakukan guna memastikan asal-usul kayu yang diamankan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ia terancam hukuman penjara hingga lima tahun serta denda miliaran rupiah apabila terbukti bersalah di pengadilan.
Polda Riau mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas pembalakan liar maupun pengolahan kayu tanpa izin. Partisipasi masyarakat dinilai penting dalam mendukung upaya pelestarian hutan serta penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan di Provinsi Riau.







Tinggalkan Balasan